![]() |
| RDP lanjutan terkait pengaduan masyarakat Desa Abidin dipimpin oleh Pdt. Penrad Siagian | Foto : istimewa |
Medan — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pengaduan masyarakat Desa Abidin terhadap PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI).
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 202, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara itu membahas persoalan pembangunan beronjong di sekitar aliran Sungai Belawan yang diduga berdampak terhadap abrasi dan meningkatnya ancaman banjir bagi permukiman warga.
RDP dihadiri pihak PT Indoking, masyarakat Desa Abidin, BBWS Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta instansi terkait.
Dalam rapat, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa perusahaan dan masyarakat sama-sama memiliki hak, namun pelaksanaan hak tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Perusahaan memiliki hak menjalankan usahanya, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan terbebas dari ancaman banjir. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Penrad.
Ia mengatakan, RDP lanjutan ini bertujuan merumuskan langkah penyelesaian berdasarkan laporan masyarakat, pihak perusahaan, dan hasil verifikasi instansi pemerintah.
Menurut Senator asal Sumatra Utara ini, aturan terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) harus ditegakkan agar setiap pembangunan di sekitar sungai memiliki batasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penrad menyebutkan terdapat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian, yakni keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyelesaian, menunggu hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta pembangunan beronjong pengaman di kawasan permukiman warga dengan tetap mengikuti aturan teknis.
“Seluruh proses harus melibatkan masyarakat dan setiap perkembangan laporan harus disampaikan kepada kami sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI,” katanya.
Sementara, perwakilan BBWS Sumatera II menyampaikan bahwa pembangunan beronjong PT IAAI belum mengajukan izin kepada BBWS, padahal setiap pembangunan di wilayah sungai wajib mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
BBWS menjelaskan, berdasarkan pemantauan awal belum ditemukan indikasi pengalihan aliran sungai, namun pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan dampaknya terhadap arus Sungai Belawan. Lokasi perusahaan dan permukiman warga berada di kawasan tikungan sungai yang rawan banjir sehingga membutuhkan penanganan bersama.
Selanjutnya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyampaikan telah melakukan verifikasi lapangan pada 6 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, dokumen lingkungan PT IAAI dinyatakan belum lengkap dan masih dalam proses revisi karena belum memiliki Persetujuan Lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga meminta agar pemerintah dan perusahaan memperhatikan dampak yang dirasakan warga Kota Medan, meskipun lokasi perusahaan secara administratif berada di Kabupaten Deli Serdang.
Perwakilan masyarakat Desa Abidin menyampaikan bahwa pembangunan beronjong PT IAAI menyebabkan perubahan arus air yang berdampak pada abrasi di kawasan permukiman.
Warga menyebut jarak permukiman dengan tebing sungai sebelumnya sekitar 15 meter, namun kini terus terkikis hingga mengancam rumah warga.
Masyarakat berharap apabila beronjong perusahaan tetap dipertahankan, maka perlu dibangun beronjong pengaman di kawasan permukiman untuk mengurangi risiko banjir dan abrasi.
Menanggapi itu, Direktur PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri, Fantas Sinaga, menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut bersama masyarakat dan pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan BBWS Sumatra II untuk mendapatkan arahan teknis.
Dari hasil RDP, DPD RI Sumatra Utara merekomendasikan agar PT IAAI, BBWS Sumatera II, serta pemerintah daerah segera berkoordinasi untuk merealisasikan langkah perlindungan bagi warga terdampak.
Selain itu, DPD RI meminta adanya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan, serta memastikan keterlibatan masyarakat dan transparansi dokumen perizinan dalam proses penyelesaian.
“Prioritas utama adalah memastikan hak masyarakat terlindungi, keselamatan warga terjamin, dan penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” tutup Pdt. Penrad Siagian. [JS]

0 Komentar