BREAKING :

KPK Tangkap Bupati Langkat Bersama 6 Orang di Binjai dan Medan, Diduga Terkait Suap Proyek

Bupati Langkat sempat Bertemu Kajati Sumut sebelum di OTT oleh KPK | foto : istimewa 
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai fee proyek dari pihak swasta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemesanan proyek pada dua instansi pemerintahan di Pemkab Langkat. Instansi yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami apakah ada aliran dana atau penerimaan lain yang masuk ke kantong Bupati Langkat.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan total tujuh orang dalam rangkaian OTT kali ini. Selain Bupati Syah Afandin, petugas juga meringkus satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Penangkapan ketujuh orang ini dilakukan di tiga wilayah terpisah di Sumatera Utara. "Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, mereka diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan," tambah Budi.
Bupati Syah Afandin sendiri diamankan oleh tim KPK saat berada di rumah pribadinya yang berlokasi di kawasan Kota Medan. Guna pemeriksaan intensif, sang bupati langsung diterbangkan menuju Jakarta pada Jumat siang.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak tersebut. (JS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close