BREAKING :

Pemko Sidak Usaha Laundry di Gunungsitoli, 36 Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi Diamankan

Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di tempat Usaha Laundry di Gunungsitoli | Foto : istimewa 

Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Tim Koordinasi dan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bersama personel Polres Nias amankan 36 Tabung LPG 3 Kg disejumlah usaha laundry. Senin (24/08/2026).

Tabung LPG 3 Kilogram bersubsidi tidak sesuai peruntukan ini ditemukan tim saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ditempat usaha laundry seusai melaksanakan operasi pasar dengan menyediakan sebanyak 560 tabung LPG 3 Kg kepada masyarakat di halaman Dinas Pemadam Kebakaran Kota Gunungsitoli, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.

"Sidak dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi benar-benar digunakan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya," jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Agus Bertatinus Laia selaku Pemimpin operasi pasar dan sidak.

Agus Bertatinus menjelaskan bahwa Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah usaha laundry di Kota Gunungsitoli, yakni Naraya Laundry, Raja Laundry, Queen Laundry Coin Express, Ratu Laundry, dan Coin Laundry. 

"Di Raja Laundry ditemukan sebanyak 17 tabung LPG 3 kilogram, di Queen Laundry Coin Express sebanyak 16 tabung, dan di Ratu Laundry sebanyak 3 tabung. Dengan demikian, sebanyak 36 tabung LPG 3 kilogram yang diamankan," beber Agus.

Tabung LPG 3 Kg dari usaha laundry dimaksud langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Gunungsitoli dan selanjutnya dibawa ke Polres Nias untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah Kota Gunungsitoli juga akan menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Sidak yang dilakukan ini sebagai respons Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap kondisi kelangkaan LPG 3 Kilogram yang sedang dirasakan masyarakat sekarang," tandasnya.

Agus menyebut bahwa sidak pada tempat usaha laundry atas penggunaan tabung LPG 3 Kg ini berdasarkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 20 ayat 2), dan Surat Edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022 (usaha binatu/laundry dilarang memakai LPG 3Kg), serta Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli No 900.1.3.5/5515/EK/2025 tentang Penggunaan Gas LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran di Kota Gunungsitoli. (Haogo Zega).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close