BREAKING :

6 Terdakwa Korupsi RSU Pratama Nias Jalani Sidang Perdana

6 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Medan | Foto : Ist. 

Gunungsitoli – Enam orang terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Nias jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan. Kamis (24/09/2026).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu dalam keterangan pers rilisnya.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," terang Yaatulo Hulu.

Proyek pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 tahun anggaran 2022.

Adapun keenam terdakwa yang diseret ke meja hijau beserta jabatan atau perannya masing-masing dalam proyek tersebut adalah :

Juang Putra Zebua, S.T., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2024, Fredy Ligim Putra Zebua, ST selaku Penyedia atau Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya, Ir. Lianus Ndruru, MM selaku pihak Manajemen Konstruksi atau Direktur PT. Artek Utama, Lister Boy Lase, S.Kep., Ners selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023, dan Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M selaku Pengguna Anggaran.

Yaatulo mengatakan bahwa dalam persidangan, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, JPU juga menyiapkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya.

Yaatulo membeberkan, menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, melalui penasehat hukum keenam terdakwa berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. 

"Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Rabu 30 September 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," katanya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, objektif, serta menjunjung tinggi integritas dan prinsip kehati-hatian dalam menuntaskan perkara ini. Seluruh proses peradilan akan terus dikawal berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Masyarakat juga diimbau agar tetap tenang, transparan terhadap informasi publik, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Petrus Zend)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close