![]() |
| Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera | Foto : Petrus Zendrato |
Gunungsitoli (update) - Dugaan kutipan iuran komite berkedok sumbangan di SMK Negeri 1 Gunungsitoli mencuak, jika terbukti maka Kepala sekolah akan dikenakan sanksi pencopotan. Senin (14/09/2026).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Augustinus Halawa saat dikonfirmasi jelajahsatu com.
"Kita sudah langsung ke lapangan dan sudah kita periksa Kepala Sekolah (SMK Negeri 1 Gunungsitoli_red) dan Bendahara Pembantu Komite, benar ada pemungutan uang komite mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2026 dan ini akan kita teruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, jika terbukti sanksinya akan dicopot," tegas Augustinus Halawa.
Penerapan sanksi tersebut menurutnya sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pungutan iuran komite berkedok sumbangan ini jelas dilarang pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, di SMK Negeri 1 Gunungsitoli ini iuran itu mencapai 100 juta lebih, karena tidak merata siswa membayar," ucapnya.
Augustinus Halawa merupakan sosok pemimpin Kepala Cabang yang dikenal tegas ini, mengingatkan kejadian pungutan iuran komite seperti di SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada bulan Oktober 2025 yang berujung pencopotan terhadap kepala sekolah.
"Bedanya di SMA Negeri 1 Gunungsitoli peruntukannya untuk guru ASN, kalau ini masih guru sekolah (honor) yang tidak bisa dibiayai dari Dana BOS," tambahnya.
Kendati demikian, Augustinus Halawa kesekian kalinya mengungkapan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun terhadap siswa saat ini tidak dibenarkan.
"Tidak boleh ada satu sekolah pun di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, SMA, SMK, dan SLB Negeri yang mengutip uang SPP atau komite," tandas Augustinus.
Pada kasus dugaan Pungli iuran komite berkedok sumbangan di SMK Negeri 1 Gunungsitoli ini, jelajahsatu.com akan berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, Alexander Sinulingga, sehingga siswa SMA/SMK di Sumatera Utara khususnya diwilayah XIII mendapatkan pendidikan gratis tanpa terbebani pungutan dalam bentuk apa pun.
Diberitakan sebelumnya, Sumbangan Berkedok Sukarela Marak di SMKN 1 Gunungsitoli, Kacabdisdik Bantah Dapat Aliran Dana. (Petrus Zendrato).

0 Komentar