BREAKING :

KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Bupati Nias Barat Tekankan Anggaran Harus Berdampak bagi Rakyat

Penandatanganan KUA PPAS PAPBD 2026 Kabupaten Nias Barat | Foto : Hengky Zai 

Nias Barat - DPRD Kabupaten Nias Barat bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/9/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Nias Barat tersebut dipimpin Ketua DPRD Nias Barat Kevin K.P. Waruwu, S.H. Dalam pembukaan rapat, Kevin menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum.

Dari 20 anggota DPRD Nias Barat, sebanyak 17 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir, sementara tiga anggota belum menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan dan dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.

Kevin menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan merupakan tindak lanjut penyampaian nota pengantar rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 oleh Bupati Nias Barat dalam rapat paripurna sebelumnya, yang selanjutnya telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administratif maupun penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.

Menurutnya, perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk menentukan kembali prioritas pembangunan sesuai perkembangan kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat.

"Hari ini bukan hanya tentang penandatanganan dokumen. Hari ini bukan pula sekadar tentang angka-angka yang kita susun dalam lembaran anggaran. Ini tentang kesepakatan arah, keberanian menentukan prioritas, kemampuan memilih mana yang harus didahulukan, dan yang terpenting adalah tanggung jawab memastikan setiap rupiah uang rakyat harus bermanfaat kembali kepada rakyat,” ujar Eliyunus.

Bupati juga mengapresiasi proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung melalui pertanyaan, pandangan, kritik maupun koreksi.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi sepanjang diarahkan untuk menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Demokrasi tidak berarti kita harus selalu berpikir sama. Demokrasi justru diuji ketika orang-orang yang berbeda pikiran tetap mampu duduk bersama, berdiskusi dengan kepala dingin, dan akhirnya mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Eliyunus menekankan, kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah tidak berarti kedua pihak harus selalu menyampaikan pandangan yang sama.

“Mitra yang baik bukanlah mitra yang setiap saat harus mengatakan iya. Mitra yang baik adalah mitra yang berani bertanya ketika ada yang belum jelas, berani mengoreksi ketika ada yang perlu diperbaiki, tetapi juga bersedia duduk bersama mencari jalan keluarnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan koreksi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kritik disertai data, argumentasi dan alternatif solusi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengarahkan energi pada gagasan dan penyelesaian persoalan daerah.

“Kalau ada data yang kami belum ketahui, berikan. Kalau ada solusi, mari kita kerjakan bersama. Jangan kita berlomba siapa yang paling pandai mencela, karena mencari kekurangan itu mudah, tetapi menciptakan solusi membutuhkan pikiran, keberanian dan tanggung jawab,” tegasnya.

Bupati kemudian meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut dalam penyusunan RKA masing-masing perangkat daerah.

Ia meminta seluruh tahapan perubahan APBD dipercepat sesuai ketentuan, dengan tetap memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, setiap rupiah anggaran memberikan manfaat dan seluruh pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

Eliyunus secara khusus mengingatkan perangkat daerah agar tidak menjadikan tingkat serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

"Saya tidak ingin perangkat daerah sekadar mengejar angka serapan 100 persen. Serapan memang penting, tetapi manfaat jauh lebih penting dari serapan,” katanya.

Ia menambahkan, tingginya serapan anggaran tidak akan bermakna apabila masyarakat tidak merasakan hasil pembangunan.

“Jangan bekerja sekadar untuk menyelesaikan kegiatan, tetapi bekerjalah untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” tegasnya.

Bupati juga mengajak DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah dan seluruh elemen masyarakat membangun Nias Barat melalui kolaborasi.

Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang memiliki batas waktu, sedangkan karya dan manfaat bagi masyarakat merupakan warisan yang akan terus dirasakan.

“Jabatan adalah giliran, kekuasaan adalah titipan, tetapi karya adalah warisan,” ujar Eliyunus.

Ia berharap kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Nias Barat.

“Kurangi saling menyalahkan, perkuat kolaborasi. Kurangi bicara tentang siapa yang paling hebat, perbanyak kerja yang benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya. (Hengky Zai).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close