![]() |
| Kapolres Melawi Bersama PJU Ikuti Kegiatan Subuh Keliling Di Masjid Mujahidin Desa Paal, Melawi | Foto : Rony |
Melawi – Mengawali pagi dengan mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melaksanakan kegiatan program prioritas Kapolri, Subuh Keliling, di Masjid Baitul Muhajirin, Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi, personel Polsek Nanga Pinoh, serta jamaah Masjid Baitul Muhajirin.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Melawi menyampaikan bahwa Subuh Keliling menjadi sarana bagi kepolisian untuk menjalin silaturahmi sekaligus mendengarkan saran dan masukan masyarakat terkait pelayanan Polri dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
"Kami tidak henti - hentinya menghimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta memperkuat rasa toleransi antarumat beragama, terkhususnya mencegah peredaran narkoba disekitar kita", Ujar Kapolres Melawi.
Selain itu, warga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan memastikan pintu serta jendela rumah terkunci ketika malam hari.
Imbauan pencegahan kebakaran turut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan tempat tinggal. Kapolres Melawi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Melawi dapat dilakukan secara bersama-sama.
(Rony)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar