Gunungsitoli — Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Banua Niha Keriso Protestan (BPHMS BNKP) resmi tunda rencana serah terima jabatan (sertijab) Pendeta Jemaat BNKP Alasa, Kabupaten Nias Utara. Keputusan tersebut diambil menyusul laporan warga terkait polemik yang terjadi di lingkungan jemaat.
Sekretaris Umum BNKP, Pendeta Ya’aman Zega, S.Th., M.Min. mengatakan penundaan sertijab itu disertai rencana pelaksanaan sidang majelis untuk membahas persoalan yang terjadi di Jemaat BNKP Alasa.
“Kami memutuskan menunda serah terima Pendeta Jemaat BNKP Alasa serta menyarankan sesegera mungkin dilakukan sidang majelis,” kata Pdt. Ya’aman saat memimpin rapat di Aula Sinode BNKP, Kamis (29/10/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Bendahara Umum BNKP, Pendeta Fonaso Mendrofa, S.Th serta jajaran Sinode. Keputusan penundaan itu disambut positif oleh puluhan warga Jemaat BNKP Alasa yang hadir.
Salah seorang warga jemaat Ama Intan Hulu, mengapresiasi keputusan BPHMS BNKP tersebut. Ia berharap keputusan itu segera ditindaklanjuti dan berbagai persoalan di lingkungan jemaat dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi gereja yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas keputusan BPHMS melalui Bapak Sekum BNKP yang menunda serah terima pendeta serta menyarakankan untuk segera dilaksanakan sidang majelis guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi selama ini di Jemaat BNKP Alasa,” ujar Ama Intan.
Selain polemik di tingkat pengurus gereja, warga juga menyoroti dana kas Jemaat BNKP Alasa kurang lebih sebesar Rp 55 juta rupiah yang menurut mereka hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum bendahara tersebut.
Ama Intan berharap sidang majelis segera dilaksanakan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak berlarut-larut. Dirinya juga meminta agar dana kas jemaat yang dipersoalkan dapat dikembalikan ke rekening gereja sesuai hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami sebagai warga jemaat berharap sidang majelis sesuai keputusan BPHMS tidak berlarut-larut dan segera dilaksanakan. Kas gereja yang kurang lebih sebesar Rp 55 Juta juga kami harapkan segera dikembalikan ke rekening kas gereja, karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan gedung gereja yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Jemaat BNKP Alasa telah menyampaikan laporan kepada BPHMS BNKP terkait berbagai persoalan di lingkungan jemaat, termasuk dugaan penyimpangan pengelolaan kas gereja ± 55 Juta Rupiah.
Menurut keterangan warga, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan BNKP.
Warga berharap keputusan penundaan sertijab dan rencana sidang majelis menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik secara transparan, memberikan kejelasan terkait pengelolaan keuangan jemaat, serta memulihkan kepercayaan di lingkungan Jemaat BNKP Alasa. (Petrus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar