BREAKING :

Sidang Lanjutan Korupsi RSU Pratama Nias, Saksi Beberkan Persoalan Proyek

Pengadilan Tipikor Medan Kembali Gelar Sidang Dugaan Korupsi RSUP Nias Dengan Agenda Pemeriksaan Beberapa Saksi Dari Pihak Kontraktor Dan Pimpinan DPRD Nias | Foto : Ist.

Gunungsitoli — Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 mengungkap sejumlah persoalan terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memeriksa saksi-saksi terkait proyek yang melibatkan enam terdakwa tersebut.

Salah satu saksi, Eddy Suryadi Marpaung, Wakil Direktur CV Manunggal Riamerta Development Consultan, mengungkapkan bahwa pekerjaan peninjauan dan desain ulang untuk lokasi pembangunan baru pada 2022 dilakukan tanpa kontrak dan tanpa pagu anggaran.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejari Gunungsitoli, kontrak perencanaan sebelumnya hanya tersedia pada 2019 dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Eddy menyebut perencanaan ulang di lokasi baru dilakukan atas perintah langsung Rahmani, yang saat itu menjabat pelaksana tugas kepala dinas. Ia juga mengaku melaporkan hasil pekerjaan tersebut langsung kepada Rahmani.

Dalam persidangan, Eddy menerangkan bahwa lokasi pembangunan baru memiliki struktur tanah basah. Ia mengaku meminta pengujian sondir ulang karena data 2019 dinilai tidak lagi relevan untuk lokasi yang berbeda.

Namun, menurut keterangan saksi, pengujian sondir tersebut tidak dilaksanakan. Saksi menyebut sempat diarahkan menggunakan data lama dan akhirnya memakai data sekunder dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2021 karena keterbatasan waktu.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan dinilai dalam proses persidangan.

Saksi lainnya, Fajar Harefa, yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, memberikan keterangan mengenai tahapan tender, verifikasi penyedia, serta pemeriksaan jaminan penawaran.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Periode Tahun 2022, Sabayuti Gulo menerangkan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, tetapi penyelesaiannya berlanjut hingga 2023.

Menurutnya dalam persidangan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan denda keterlambatan sekitar Rp2 miliar dan selisih pembayaran sekitar Rp200 juta.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi II DPRD sempat mengalami hambatan ketika melakukan kunjungan pengawasan ke lokasi proyek. Laporan salah satu LSM kemudian turut mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat pada 6 Januari 2023.

Dirinya turut menyoroti kondisi bangunan rumah sakit yang berdasarkan pengamatannya saat itu, terdapat pegawai tetapi tidak terlihat aktivitas pelayanan pasien.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H mewakili  Kajari Dr. Firman Halawa, S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dilakukan secara profesional, proporsional, dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, proses penanganan perkara tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, dengan menjunjung tinggi integritas serta penghormatan terhadap proses peradilan.

“Proses penanganan perkara ini dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami menghormati seluruh proses peradilan dan menyerahkan pembuktian perkara sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, khususnya dalam hal ini pengadilan,” Ujar Yaatulo Hulu dalam press release resmi Kejari Gunungsitoli.

Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Juang Putra Zebua, Fredy Ligim Putra Zebua, Lianus Ndruru, Lister Boy Lase, Oberlin Kurniawan Gea, dan Rahmani Oktaviani Zandroto.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut, mulai dari pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, manajemen konstruksi, hingga pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.

Perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias akan terus bergulir di pengadilan. Keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian dan tidak menjadi penentu kesalahan para terdakwa. (Petrus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close