BREAKING :

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Sitolu Ori Dilaporkan Ke Polda Sumut

Sekretaris DPC LSM KPK RI Kab. Nias Utara, Nosama Zega serahkan laporannya di Polda Sumut tentang penggalian C | Foto : ist

Medan - Maraknya aktivitas galian C diduga ilegal di Sungai Bogali, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh DPC KPK RI Nias Utara. Rabu (04/11/2026).

Hal tersebut diterangkan Nosama Zega selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC LSM KPK RI) Kabupaten Nias Utara.

"Hari ini resmi kami serahkan laporan tentang aktivitas galian C ilegal di sungai Bogali kecamatan Sitolu Ori terlampir foto dokumentasi beserta video saat alat berat ekskavator bekerja dan sejumlah dump truk sedang mengangkut hasil galian C tersebut," jelas Nosama Zega usai menyerahkan laporan di Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Menurutnya aktivitas galian C di sungai Bogali Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara telah berlangsung lama tanpa pemperhatikan kondisi kerusakan lingkungan dan dampak buruk terhadap masyarakat sekitar. 

"Setelah laporan ini kami serahkan, berharap kepada Bapak Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap aktivitas galian C ilegal ini di Kecamatan Sitolu Ori serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, karena sudah sangat meresahkan, dilokasi pun tidak ada terpampang informasi tentang izin legalitas galian C ini," ujar Nosama sembari menunjukan sejumlah berkas laporan yang telah diserahkannya ke Polda Sumut.

Senada disampaikan oleh Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Utara, Yuniman Nazara juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera memproses laporan tentang aktivitas galian C diduga ilegal dimaksud dan mengidentifikasi pihak yang menguasai kegiatan, status legalitas, serta tujuan pengangkutan bahan material tersebut.

“Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai kegiatan,” ujarnya.

Yuniman mengatakan dokumentasi lapangan yang diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut menjadi bagian dari bahan awal pelaporan, karena pada Pemeriksaan selanjutnya akan diperlukan untuk memastikan status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta pelanggaran hukum terhadap aktivitas galian C itu. (JS).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close