BREAKING :

Bangun Ekonomi Desa Berintegritas, Kajari Gunungsitoli Tekankan Pencegahan Korupsi Terhadap Koperasi Merah Putih

Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang Menjadi Narasumber Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Nias Utara | Foto : Istimewa

Nias Utara - Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi “Koperasi Merah Putih dan Ketahanan Pangan Desa” yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, unsur Pemerintah Kabupaten Nias Utara, para kepala desa se-kabupaten Nias Utara, pengurus koperasi Merah Putih se-kabupaten Nias Utara, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya. Selasa (14/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Gunungsitoli secara khusus menyoroti pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, koperasi yang dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Namun sebaliknya, apabila pengelolaan tidak transparan dan tidak patuh hukum, koperasi justru dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan keuangan.

“Pengelolaan Koperasi Merah Putih harus mengikuti prinsip good governance dengan tata kelola yang jelas, pencatatan keuangan yang tertib, serta pelaporan yang terbuka kepada anggota dan masyarakat. Celah penyimpangan sering muncul dari pengelolaan dana yang tidak terdokumentasi dengan baik, pengambilan keputusan yang tertutup, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pengurus,” ujar Parada Situmorang.

Baca Juga : Polemik Pengelolaan Dana Desa di Pulau Nias, Kajati Harli Siregar : Harus Betul-betul Dikawal

Dalam paparannya, Kajari Gunungsitoli menegaskan bahwa upaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, pengelolaan dana desa dan koperasi sangat rentan terhadap potensi penyimpangan apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pencegahan tindak pidana korupsi menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berharap seluruh pengurus Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan dapat memahami aspek hukum dalam pengelolaan koperasi, serta menjadikannya sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas. (Rilis/HaogoZega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close