![]() |
Kepala Seksi SMA dan PK Cabang Dinas Pendidikan Provsu Wilayah XIII, Agnes Utama Telaumbanua menghadiri rapat komite bersama orang tua siswa di SMAN 1 Gunungsitoli | Foto : istimewa |
Gunungsitoli - Uang komite yang mencapai 40ribu per-siswa resmi ditiadakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gunungsitoli, orang tua siswa mengapresiasi. Jumat (10/10/2025).
Hal tersebut ditegaskan oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII melalui Kepala Seksi SMA dan PK, Agnes Utama Telaumbanua kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat bersama pengurus komite, pihak sekolah dan orang tua siswa di ruang pertemuan SMA Negeri 1 Gunungsitoli.
"Hari ini kita dari cabang dinas pendidikan provinsi sumatera utara wilayah XIII telah menghadiri pertemuan antara orang tua siswa, pengurus komite, dan pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli, dan kesimpulannya uang komite yang sebelumnya telah dilaksanakan, maka pada hari ini uang komite tersebut resmi ditiadakan," terang Agnes.
Larangan untuk uang komite tersebut secara tegas disampaikan oleh Agnes Utama Telaumbanua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta larangan untuk tidak melakukan pungutan SPP dari Orang tua peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.
"Telah disepakati bersama komite dan orang tua siswa tidak ada lagi biaya SPP atau uang komite di SMAN 1 Gunungsitoli, namun untuk menutupi kekurangan pendanaan dan mendanai program peningkatan mutu pendidikan maka Komite Sekolah akan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan melalui proposal," ucapnya.
Agnes menjelaskan bahwa uang komite yang telah dilaksanakan selama ini di SMAN 1 Gunungsitoli merupakan hasil kesepakatan orang tua siswa dengan menyetujui secara bersama-sama untuk memberi dukungan terhadap kegiatan sekolah dalam bentuk uang komite.
"Uang komite yang terlaksana selama ini bermula pada tanggal 09 September 2025 saat diadakan rapat bersama komite dan orang tua siswa, waktu itu Kepala Sekolah Ibu Binaria Waruwu menyampaikan program kegiatan SMAN 1 Gunungsitoli serta dukungan dana untuk membantu pembiayaan operasional kegiatan sekolah dalam bentuk sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), tetapi forum orang tua saat itu mengharapkan dukungan yang diberikan dalam bentuk uang komite sebesar 40ribu dan bagi yang bersaudara kandung sebesar 25ribu rupiah," jelas Agnes.
Pungutan yang tidak sesuai ketentuan, kata Agnes Utama Telaumbanua resmi dilarang hari ini ditingkat SMA/SMK khususnya di ruang lingkup Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII.
"Surat terkait larangan memungut sumbangan kepada orang tua siswa yang tidak mampu secara ekonomi sudah kami sampaikan kepada seluruh Kepala sekolah SMA/SMK, kita berharap pihak sekolah mempedomani PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," harapnya.
Sementara informasi yang beredar selama ini di sejumlah media online dan elektronik, bahwa ada seorang siswi berinisial KG kelas X (sepuluh) SMA Negeri 1 Gunungsitoli tidak diizinkan mengikuti ujian dan ditarik kartu ujiannya karena belum melunasi uang komite, ternyata itu merupakan kesalahpahaman saja.
"Setelah kami terima informasi tersebut, maka kami dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII langsung monitoring ke sekolah dengan memanggil siswi KG bersama orang tuanya dan wali kelas, saat itu kami mendengar bahwa KG memang belum hadir ke sekolah beberapa hari juga belum masuk ujian karena masalah ekonomi dan membantu orang tuanya bekerja, pada pertemuan monitoring itu siswi dimaksud langsung mengikuti ujian susulan," jelas Agnes.
Orang tua siswi KG, Asmidar Harefa mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi sikap tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII dan juga pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli.
"Kami berterimakasih dan mengapresiasi atas solusi ini semua yang telah mentiadakan uang komite dan mengizinkan kembali anak kami KG mengikuti ujian susulan dan kembali bersekolah seperti biasanya," tutur Asmidar Harefa.
Diberitakan sebelumnya, Tak Mampu Bayar Sumbangan Berkedok Sukarela, Seorang Siswi SMAN 1 Gusit Dilarang Ujian. (Haogo Zega).
0 Komentar