![]() |
| Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat | Foto : istimewa |
Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berinisial FG telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui mekanisme administratif yang sah dan terukur. Jumat (20/2/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Polemik yang berkembang di ruang publik dalam beberapa hari terakhir, termasuk beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dinilai memunculkan persepsi yang tidak utuh. Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah tindakan sepihak, melainkan bagian dari penegakan disiplin ASN yang menjadi kewenangan PPK sesuai regulasi.
Sesuai prosedur yang diatur dalam PP 94/2021, yang bersangkutan telah diberikan hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan selama 14 hari kerja sejak keputusan diterbitkan. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat pengajuan sanggahan, sehingga secara administratif keputusan tersebut dinyatakan final.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pemkab Nias Barat menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara proporsional demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
Untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal, pemerintah daerah telah menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil. Pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya dipastikan tetap berlangsung normal tanpa gangguan.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari pemerintah daerah diharapkan menjadi rujukan utama demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan bersama.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa hukum dan aturan adalah pijakan utama dalam setiap kebijakan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Hengky Zai).

0 Komentar