![]() |
| Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli | Foto : Haogo Zega |
Gunungsitoli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada seorang anak berinisial FZ yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain di Kabupaten Nias. Senin (29/06/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin 29 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr.Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hakim menyatakan anak FZ terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun yang akan dijalani di LPKA Kelas I Medan," ujar Yaatulo Hulu dalam keterangan pers rilisnya.
Dijelaskannya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani FZ akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Atas putusan ini, FZ diperintahkan untuk segera dipindahkan dari Lapas Kelas 2B Gunungsitoli menuju LPKA Kelas I Medan.
Sebelumnya, JPU Kejari Gunungsitoli menuntut FZ dengan hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut Yaatulo, penerapan hukuman bagi pelaku anak di bawah umur memiliki regulasi khusus yang membatasinya dari hukuman orang dewasa.
"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, ancaman hukuman bagi anak adalah setengah dari ancaman orang dewasa. Tuntutan dan putusan ini sudah berpedoman pada aturan tersebut serta mempertimbangkan fakta hukum di persidangan," jelasnya.
Kasus pembunuhan ini dipastikan tidak hanya melibatkan FZ. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Namun, proses hukum kedua pelaku lainnya dilakukan terpisah karena status mereka yang sudah masuk kategori usia dewasa.
"Untuk dua pelaku lainnya, saat ini tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias. Penanganan perkara mereka dipisah (split) karena statusnya sebagai orang dewasa, sehingga mekanismenya berbeda dengan perkara anak FZ," pungkas Yaatulo.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Gunungsitoli Tuntut Pelaku Pembunuhan Anak di Nias 6 Tahun Penjara. (Haogo Zega).

0 Komentar