BREAKING :

6 Orang Tahanan Kasus Korupsi Megaproyek RSU Pratama Nias Dipindahkan ke Medan

Para tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan | Foto : istimewa

Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pindahkan 6 orang tahanan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Rabu (08/07/2026).

Pemindahan para tersangka yang terjerat kasus korupsi dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk efektivitas hukum. Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Medan.

"Pemindahan ini untuk mempercepat proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, langkah berikutnya adalah pelaksanaan Tahap II dari Jaksa Penyidik ke JPU," jelas Yaatulo Hulu.

Para tersangka yang dipindahkan terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran, hingga pihak swasta. Berikut identitasnya:

  1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M. (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK). Tersangka ini telah lebih dulu menjalani Tahap II pada 25 Juni 2026.
  2. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. (Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2024).
  3. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. (Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023).
  4. Fredy Ligim Putra Zebua, ST. (Penyedia/Direktur PT Viola Cipta Mahakarya).
  5. Ir. Lianus Ndruru, MM. (Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama).
  6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. (Pengguna Anggaran).

Lima tersangka pria kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, satu-satunya tersangka wanita bernama Rahmani Oktaviani Zandroto, dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Tersangka bernama Rahmani Oktaviani Zandroto dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan | Foto : istimewa

Proses pergeseran para tahanan korupsi ini mendapatkan pengawalan ketat dari Tim Jaksa Kejari Gunungsitoli. Mereka diberangkatkan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Sibolga, kemudian menempuh jalur darat menggunakan mobil tahanan menuju Kota Medan.

Yaatulo Hulu menegaskan seluruh rangkaian proses pemindahan tersebut berjalan aman dan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) pengamanan tahanan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memastikan bahwa penanganan kasus korupsi megaproyek RSU Pratama Nias ini tidak berhenti pada enam orang tersebut. Jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

"Pengembangan kasus terus berjalan. Jika ke depan ditemukan bukti-bukti baru yang kuat dan cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik dipastikan akan mengusutnya hingga tuntas," tandas Yaatulo.

Ke-enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan dakwaan Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close