![]() |
| Keramba Jaring Apung (KJA) | Foto : istimewa |
Simalungun — Penataan ulang jalur lalu lintas kapal di perairan Haranggaol, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mulai dilakukan setelah masyarakat menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, dan Pemerintah Kabupaten Simalungun pada 15 Oktober 2026.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Haranggaol dan Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol, Kamis, 29 Oktober 2026.
Mereka berharap penataan menjadi awal penyelesaian persoalan Keramba Jaring Apung (KJA) yang selama ini dinilai menghambat transportasi air, menutup akses ke fasilitas umum, serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Penrad menegaskan, penataan KJA harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, keselamatan transportasi air, dan kelestarian Danau Toba.
“Pemerintah harus menetapkan zonasi dan kapasitas KJA secara jelas. Jangan sampai kepentingan usaha menghambat akses publik dan merugikan masyarakat. Penataan harus berjalan konsisten dengan tetap menjaga kelestarian Danau Toba,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) ini.
Warga Haranggaol, Sarmuliadin Sinaga, mengatakan penambahan KJA yang tidak terkendali serta dugaan monopoli oleh pihak tertentu telah mempersempit ruang gerak masyarakat, terutama warga Nagori Sihalpe, Purba, dan Bage.
Menurutnya, sejak dahulu Haranggaol menjadi pusat perdagangan yang mengandalkan jalur transportasi Danau Toba. Namun, keberadaan KJA di perairan Teluk Haranggaol membuat jalur menuju dermaga dan sejumlah fasilitas umum semakin sulit diakses.
“Di sana ada dermaga, pantai, pelabuhan, puskesmas, dan fasilitas pariwisata. Namun, jalur lalu lintas danau justru tertutup oleh KJA. Ironisnya, kondisi ini seolah-olah dibiarkan, sementara jalan darat juga sangat memprihatinkan,” ujar Sarmuliadin.
Ia turut menyoroti dampak serius dari terhambatnya akses transportasi air. Menurutnya, pernah terjadi warga meninggal dunia karena tidak dapat mencapai puskesmas tepat waktu akibat padatnya KJA di perairan Haranggaol.
Sarmuliadin menilai pemerintah seharusnya melakukan penataan dan pencegahan sejak dini sebelum persoalan semakin meluas. Ia juga menyayangkan masih adanya kesan saling melempar tanggung jawab antarlembaga terkait kewenangan pengaturan keramba.
Karena itu, ia mengapresiasi keterlibatan Penrad Siagian dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga mulai terlihat langkah penataan di lapangan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Penrad Siagian yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas mengenai zonasi, jalur transportasi, dan fasilitas umum agar keberadaan KJA tidak mengganggu masyarakat maupun kelestarian Danau Toba,” katanya.
Ia berharap pemerintah menetapkan pembatasan yang tegas, mengatur lokasi, serta menentukan kapasitas produksi. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Penrad Siagian juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar penanganan KJA tidak berlarut-larut akibat persoalan kewenangan.
Menurutnya, pemerintah perlu menyepakati pembagian tanggung jawab, menetapkan zonasi, dan memastikan jalur pelayaran serta akses menuju fasilitas umum tetap terbuka. Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten agar penataan tidak berhenti pada pembukaan jalur kapal.
Pengaturan KJA perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan fungsi kawasan. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat dapat berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian Danau Toba.
Apresiasi serupa disampaikan Damar Laut Purba dari Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol. Ia menyebut sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam RDPU pada 15 Oktober 2026 mulai ditindaklanjuti, khususnya terkait penataan ulang jalur kapal.
Menurut Damar, keberadaan sejumlah KJA yang menghalangi jalur pelayaran selama ini membuat pergerakan kapal masyarakat menjadi tidak leluasa. Padahal, transportasi air merupakan salah satu sarana utama bagi warga Haranggaol, Sihalpe, Bingara, dan wilayah sekitarnya.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol berterima kasih kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian. Beberapa keputusan dari RDPU pada 15 Oktober lalu sudah mulai dieksekusi, terutama penataan ulang jalur kapal agar masyarakat bisa kembali menggunakan transportasi air dengan leluasa,” kata Damar.
Meski demikian, ia berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pembukaan jalur pelayaran. Pemerintah perlu segera menata seluruh KJA berdasarkan regulasi yang berlaku agar kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha dapat berjalan beriringan.
Damar menilai penataan yang terukur akan memberikan kepastian bagi berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelaku pariwisata, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga petani KJA.
“Kami berharap penataan KJA segera dilaksanakan sesuai regulasi yang ada agar semua pihak bisa berjalan bersama dengan baik. Pariwisata, pertanian, UMKM, dan petani KJA tetap dapat berproduksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan tidak ada lagi keramba yang menghalangi akses publik maupun mengganggu keselamatan pelayaran. Mereka berharap Penrad terus mengawal tindak lanjut RDPU hingga tersedia kepastian aturan dan pelaksanaan penataan di lapangan.
Penataan KJA di Haranggaol diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi, keselamatan warga, kelancaran transportasi air, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan pembagian kewenangan yang jelas serta pengawasan yang konsisten, Danau Toba diharapkan tetap menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus kawasan pariwisata yang terjaga. [JS]

0 Komentar