![]() |
| Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi RSUP Nias, Salah Satu Saksi Soroti Adanya Perubahan Dokumen Tender Dan Lokasi Pembangunan | Foto : Ist. |
Gunungsitoli — Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan dokumen perusahaan dalam proses tender hingga perubahan lokasi pembangunan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11). Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar.
Direktur Utama PT Viola Cipta Mahakarya, Muhammad Hasyim, yang dihadirkan sebagai saksi, menerangkan bahwa Fredy Ligim Putra Zebua meminta bantuan rekannya, Anton, untuk mencarikan perusahaan yang memenuhi kualifikasi pembangunan rumah sakit.
Menurut Hasyim, Anton kemudian memperkenalkan Hasyim Sikumbang untuk dimasukkan ke dalam akta kepengurusan perusahaan sebagai direktur. Dokumen perusahaan dan surat kuasa selanjutnya digunakan untuk keperluan proses lelang atau tender.
Dalam keterangannya, Hasyim juga menyebut penandatanganan perubahan akta notaris tidak dilakukan secara bersamaan. Ia mengatakan tidak ada modal yang ditempatkan Fredy ke perusahaan sebagai salah satu pengurus.
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa tenaga ahli dan alat berat dari PT Viola Cipta Mahakarya tidak digunakan oleh Fredy. Menurut dia, dokumen yang digunakan meliputi administrasi perusahaan, perizinan, serta daftar riwayat pekerjaan perusahaan yang memenuhi kualifikasi pembangunan rumah sakit.
Hasyim menyebut Fredy dikeluarkan dari perusahaan pada Juni 2024 setelah pembayaran pekerjaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias kepada Fredy dinyatakan lunas.
Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui apakah Fredy sebelumnya pernah mengerjakan proyek dengan kualifikasi serupa pembangunan rumah sakit.
Persidangan juga menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Nias tahun 2022, Maspena Gulo. Ia memberikan keterangan mengenai perencanaan dan perubahan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut.
Maspena menyatakan anggaran pembangunan rumah sakit tahun 2022 yang disetujui pada akhir 2021 masih mengacu pada dokumen Detail Engineering Design (DED) dan master plan hasil konsultasi perencanaan tahun 2019.
Menurut dia, DPRD tidak dilibatkan dalam musyawarah sebelumnya terkait lokasi baru. Pihaknya, kata Maspena, baru diberi tahu mengenai perubahan lokasi ketika pekerjaan telah berjalan.
Maspena juga menyebut tidak terdapat anggaran untuk tahap perencanaan di lokasi baru. Selain itu, ia menerangkan tidak ada rekomendasi BPBD Kabupaten Nias terkait status siaga bencana, darurat bencana, maupun tanggap darurat bencana pada 2021 hingga 2023.
Dalam persidangan, Maspena turut menyinggung penganggaran pengadaan tanah bersertifikat sekitar Rp1,2 miliar pada 2018 untuk lokasi pembangunan rumah sakit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses pengadaan maupun status kepemilikan tanah di lokasi baru.
Perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 ini melibatkan enam terdakwa, yakni Juang Putra Zebua, Fredy Ligim Putra Zebua, Lianus Ndruru, Lister Boy Lase, Oberlin Kurniawan Gea, dan Rahmani Oktaviani Zandroto.
Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut, mulai dari pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, manajemen konstruksi, hingga pejabat pengguna anggaran.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. Seluruh fakta dan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu dalam press release menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan perkara ini kami laksanakan secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengedepankan integritas, prinsip kehati-hatian, serta menghormati proses peradilan dengan tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujar Yaatulo.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk tetap transparan dan terbuka terhadap informasi publik terkait penanganan perkara tersebut. (Petrus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Komentar