BREAKING :

Usai Damai Melalui RJ di Kejari Gunungsitoli, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Sosial

Abang dan Adik saudara kandung berdamai, perkara dihentikan | Foto : istimewa

Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan antar saudara kandung melalui pendekatan keadilan restorative justice (RJ). Meski perkara resmi dihentikan, tersangka tetap diwajibkan menjalani hukuman sanksi sosial berupa membersihkan pekarangan tempat ibadah. Selasa (7/7/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu dalam keterangan pers rilisnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, bahwa langkah perdamaian ini diambil demi menjaga keharmonisan dan keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar mereka antara kedua belah pihak yang bersaudara kandung.

"Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa kepada adik kandungnya, Yasabar Harefa, telah berujung damai di hadapan Jaksa Fasilitator di Rumah Restoratif Justice Omo Wangatulo, Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli," ujar Yaatulo Hulu.

Proses penghentian penuntutan ini ditindaklanjuti dengan ekspose permohonan yang digelar secara daring. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Suhendri, serta jajaran pejabat struktural terkait.

Berdasarkan paparan tim Kejari Gunungsitoli, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 yang lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Kejadian bermula saat tersangka (abang) tidak terima ditegur oleh korban (adik). Tersangka yang tersulut emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya tersebut. Akibat perbuatannya, Yasori Harefa sempat dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Yaatulo Hulu menambahkan, penghentian perkara dengan mekanisme RJ ini didasari atas pemenuhan syarat formal dan materiil sesuai Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Beberapa poin pertimbangan utamanya yaitu :

  • Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau.
  • Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan

Walaupun proses hukum pidananya dihentikan, tersangka tidak bebas begitu saja dari tanggung jawab moral. Kejari Gunungsitoli tetap menjatuhkan sanksi sosial yang mendidik kepada tersangka.

"Tersangka tetap dijatuhi sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara," tegas Kasi Intel.

Hukuman sanksi sosial ini wajib dijalankan oleh tersangka selama 2 (dua) minggu. Adapun teknis pelaksanaannya di lapangan diatur selama 2 jam setiap hari Jumat dan hari Sabtu. (Haogo Zega).

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close